tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun , serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Istilah "ketahuan" dalam tren ini biasanya merujuk pada momen-momen menggelikan sekaligus memprihatinkan ketika kedok gaya hidup palsu mereka terbongkar. Beberapa skenario yang sering viral di media sosial antara lain: smp ketahuan ngentot